Gilaaa !!!! Besar sekali biaya demokrasi di negara ini….

Setelah mengambil Dana Operasional dan beberapa logistik awal dari Kantor Kelurahan untuk pelaksanaan pemilu 9 April 2009 lusa, pikiran saya terus menerawang membayangkan betapa besarnya ternyata dana pelaksanaan PEMILU yang dialokasikan dari pos APBN negara kita ini. Mari kita sedikit melakukan perhitungaan matematis, 1. Dana operasional yang diperoleh TPS untuk mendukung pelaksanaan PEMILU itu sebanyak hampir 3.000.000 2. Untuk berita acara Model C, C1 dan C3 saja, setiap TPS mendapatkan bundel berita acara yang jumlah kertasnya setidaknya mencapai 5 rim. Jika 5 rim itu kita nominal, mungkin akan setara dengan 100.000. 3. Kemudian Daftar Calon Legislatif Tetap yang dipajang dalam ukuran A0 sebanyak 7 lembar, ya mungkin setara dengan 7.000 lah ya per TPS 4. Bundel Daftar pemilih tetap yang setiap TPS minimal menggunakan 12 lembar per TPS, sekitar 1500 lah ya per TPS. 5 Belum lagi Kertas SUara sebanyak 4 lembar yang masing-masing berukuran A0 dan kertas lain dalam kotak suara yang masih disegel. Bolehlah kita anggap Dana tersebut kita anggap dana operasional setiap TPS adalah 3.250.000. Kemudian jika jumlah TPS di Bandung saja sebanyak 5.462 TPS*, maka dana operasional KPPS/TPS untuk Bandung saja sudah mencapai lebih dari 17,7 Milyar. Itu hanya untuk Bandung. Berapa jumlah kota&kabupaten di Indonesia? Kalikan dengan biaya perkota tadi, maka bisa jadi Dana Operasional yang terkait unit terkecil itu saja se-Indonesia ini mencapai ratusan bahkan ribuan trilyun. Dana itu semakin besar lagi dengan tambahan dana operasional di Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Jika kalkulasikan dengan jumlah warga kota Bandung yang mencapai 2,5 juta dan yang memiliki hak pilih adalah 1.612.180 pemilih*. Maka setiap pemilih sudah berkontribusi dana sebesar 17,7 Milyar dibagi 1.612.180, yaitu 11.000 rupiah. Memang kecil… Sehingga kalau golput pun tidak apa-apa. Coba kita kalkulasikan lagi dengan jumlah pemilih se-Indonesia yang bisa jadi mencapai 141.871.840 jiwa dengan angka golput diprediksi sebesar 25%, berarti setara dengan 36 juta. Berarti sekitar 396 Milyar dana itu tidak berarti apa-apa akibat golput. Padahal dana sebesar itu jika dialihkan pada pos anggaran lain, tentu akan memberikan dampak yang cukup sigfikan. Belum lagi jika ditambahkan dana operasional dalam pilpres mendatang. Bisa jadi mencapai 2 kali lipat dana operasional tersebut… Melihat dana sebesar itu, jadi berpikir, masihkah kita akan berpikir untuk Golput ??? Padahal dana tersebut berasal dari pajak yang telah kita bayarkan setiap tahun. Relakah dana kita keluar begitu saja tanpa sebuah hasil yang optimal? Kemudian jika dilihat dari persfektif agama, apakah dengan golput tersebut bukan malah berarti sebuah tindakan mubadzir? Di mana hukum mubadzir tersebut telah jelas dasarnya… Apakah dengan adanya pengeluaran dana sebesar itu tidak tersebit dalam diri kita untuk memilih pemimpin terbaik bagi bangsa ini? Tidakkah berpikir untuk memilih seorang legislatif terbaik? Terbaik di sini, bukan berarti mereka yang memang tanpa cacat.. Bisa jadi terbaik di sini adalah mereka-mereka yang paling sedikit cacatnya.. Terbaik di sini jadi adalah mereka-mereka yang mencoba untuk lebih bersih dalam bertindak.. Lebih amanah dalam bekerja, dan Terbaik di sini bisa jadi karena mereka lebih peduli terhadap nasib bangsa ini dan mencoba mengelola negara ini secara profesional… Semoga saja harapan perubahan tersebut masih ada dan terus diupayakan pencapaiannya… Selamat memilih… NB : * adalah data dari KPU Kota Bandung.

Politik dalam Persfektif Islam

Berikut ini adalah kutipan dari forum konsultasi mengenai Poltik dan berpartai. Semoga artikel ini menjadikan pengetahuan kita tentang Politik dan berpartai menjadi kuat dan komprehensif, sehingga amalan kita dilandaskan atas ilmu yang kokoh. Semoga bermanfaat…

———–

Adakah Berpartai Dicontohkan Nabi dan Sahabat?

Senin, 30 Maret 2009 13:37

Pertanyaan :
“Ustadz, ana ingin bertanya. Kalau dilihat dari realita yang sekarang, banyak sekali partai yang
mengatas namakan partai Islam (PKB, PKS, PAN dan lain-lain) sehingga sebagai seorang muslim ada yang mewajibkan harus memilih salah satu dari beberapa partai tersebut atau bahkan sama sekali tidak memilih.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana sesungguhnya atau sebenarnya dilihat dari sudut pandang Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam hal berpolitik/berpartai? Ada nggak contohnya dari Nabi dan para sahabat?
Mohon penjelasan, jazakumulloh khoiron katsiron.

Wassalam.”

Jawaban :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum pernah ikut pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai politik. Realita seperti ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam.

Dengan realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan mendirikan partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat belia yang mulia, bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada
pemilu dan pendirian partai politik dalam sejarah Islam.

Bahkan sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid’ah dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka.

Ditambah lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ide demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram saja hukumnya.

Tentu saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul di kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan berbeda. Mereka tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan
partai hanyalah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak ikutnya beliau SAW dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil yang sharih dari haramnya kedua hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi yang konon dari orang kafir, tidak otomatis menjadikan hukumnya haram.

Dan kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits nabi SAW yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. Sebagaimana juga tidak ada dalil yang secara zahir
membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan, semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.

Namun tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang dari orang kafir, mereka tetap bisa
melihat esensi dan kenyataan. Berikut ini kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama dunia tentang hal-hal yang anda tanyakan.
Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah Lewat Parlemen

Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen?
Dan apakah mereka membid’ahkannya?
Ternyata anggapan yang menyalahkan dakwah lewat parlemen itu keliru, sebab ada sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat parlemen itu boleh dilakukan. Bahkansebagiannya memandang bahwa bila hal itu merupakan salah stu jalan sukses menuju kepada
penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib.

Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat parlemen antara lain:
Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Muhammad Rasyid Ridha, Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di, Ulama Qasim, Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil, Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani, Syeikh Dr. Shalih bin FauzanSyeikh Abdullah bin Qu’ud, Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar, Syeikh Abdurrahman bin Abdul
Khaliq

Kalau diperhatikan, yang mengatakan demikian justru para ulama yang sering dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata gambaran itu tidak seperti yang kita kira sebelumnya. Siapakah yang tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya?

1. Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

a. Fatwa Pertama
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka beliau menjawab:
Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT. Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq.

b. Fatwa Kedua
Di lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz:
Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar
dalam bidang politik? Dan bagaimana aturannya?
Beliau menjawab bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat. Lebih jauh beliau menegaskan bahwa bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan dengan kata-kata yang baik. Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu.

Sebagaimana firman Allah SWT:
“Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS An-Nahl: 125).

Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT:
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu?” (QS Ali Imran: 159)

Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubha isteri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya
untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

c. Fatwa Ketiga
Majalah Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?
Syaikh Bin Baz menjawab bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya
memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah
hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu. Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari
ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.

d. Fatwa Keempat
Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah:
Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut:

Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.

Jawaban Seikh Bin Baz:
Wa ‘alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,”Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan.” Namun janganlah dia membantu
kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan.” Waffaqallahul jami’lima yurdhihi, wassalam wr. Wb.
Bin Baz

2. Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-’Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di
berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke dalam parlemen.

Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukm masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar
Anda dalam masalah ini?

Syaikh Al-’Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan
untuk menyetujui atas semua yang ditetapkan. Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti
dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik. Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu.

Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa
komentar Anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang menolak lembaga ini dan yang mendukungnya?

Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya
Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.

Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin:

Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?

Syaikh Al-’Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab
semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.
Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah unutk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)

Jadi kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di dalam parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami masih punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang menegakkan Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada kesempatan lain kami akan menyampaikan pula. Sebab bila semua dicantumkan di sini, maka pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami akan menerbitkannya saja sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT menghendaki.

3. Pendapat Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin Abdus Salam tercantum:
Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah.
Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam dan menolakmafsadah jika diserahkan kepada orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak ada larangan secara sya’ri untuk memangku jabatan meski di bawah pemerintahan kafir.

Kasus ini mirip dengan yang terjadi di masa sekarang ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendpat beliau di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan.
 
4. Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:
Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melewati batas, meng hilangkan hak-hak,dfan mendorong berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempit sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah.

Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa rosulullah, yang menjadikan mereka berpikir seperti itu kurang nya mereka dalam memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan hal yang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar.mka permasalahannya jadi terbalik.

Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum allah dan rosulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal Allah swt. telah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya agar manusia menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara mak itulah syariat allah dan agamanya. Allah
swt maha tahu dan maha hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.

Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itru sendiri. kami menamakannya sebagai politik
sekedar mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan allah dan rosulnya.
Imam yang muhaqqiq ini mengatakan apapun cara untuk melahirkan keadilan maka itu adakah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jelasnya bab ini menegaskan bahwa apapun yang bisa
melahirkan keadilan boleh dilakukan dan dia bagian dari politik yang sesuai dengan syariah. Dan tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

5. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
Syekh Shaleh Alfauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen.

Syekh Fauzan balik bertanya, “Apa itu parlemen?”

Salah seorang peserta menjawab “Dewan legislatif atau yang lainnya”

Syekh: “Masuk untuk berdakwah di dalamnya?”

Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di dalamnya”

Syeikh : “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?”

Peserta, “Iya.”

Syeikh: “Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan
untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian
kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit.”

Salah seorang peserta, “Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah perkara dari manusia.”

Syeikh: “Tanazul yang dimaksud adalah kufur kepada Allah atau apa?”

Salah seorang peserta, “Mengakui.”

Syeikh: “Tidak boleh. adanya pengakuan tersebut. Jika dengan pengakuan tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam keIslaman akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka? Tidak mungkin kan untuk melakukan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?

Atau kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, “Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya
dis isi kami” Nabi Yusuf saat itu menjawab, “Jadikan aku bendaharawan negara karena aku amanah dan pandai.” Maka beliau masuk dan hukum berada di tangannya. Dan sekarang dia menjadi raja Mesir, sekaligus nabi.

Jadi bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk saja. Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap hukum yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak mendatangkan maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama berkata, “Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak seluruh manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih besar.”

Para ulama mengatakan bahwa Islam itu datang dengan visi menarik maslahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya. maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua mafsadat
maka dikurangi, mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Jadi tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya. Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas segala penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak boleh, meski tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi
kafir dan berkata “Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah,” tidak tidak boleh itu.”

Salah seorang peserta, “Apa yang menjadi jalan keluarnya?” “Jalan keluarnya adalah jika memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal
tersebut tidak bertentangan. Adapun jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi kaum muslimin atau hal tersebut mengakibatkan adanya kemadorotan yaitu pengakuan yaitu pengakuan akan kekufuran, maka hal tersebut tidak diperbolehkan” (Rekaman suara)

6. Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Sebagian orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang terdapat di sejumlah negara-negara Islam seperti Aljazair, Yaman, Sudan dan yang lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan sekuler dan lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap atau peran apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyikapi kondisi tersebut?

Jawaban : Akar persoalan dari semua itu adalah adanya dominasi sebagian para dai terhadap yang lainnya. Dan saya berpendapat bahwa seorang muslim yang diselamatkan Allah dari malapetaka untuk
memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia dan negara-negar lainnya, ataupun bagi kaum muslimin yang berada di negeri-negeri yang
jelas-jelas kafir.

Dan jika hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mereka, aku berpendapat minimal jangan memadhorotkan mereka. Karena sampai sekarang tidak ada bentuk solidaritas yang nyata kepada para dai tersebut padahal mereka telah mengalami berbagai ujian dan siksaan.

Dan kita wajib mendoakan kaum msulimin dan manaruh simpati kepada mereka di setiap tempat. Karena seorang mokmin adalah saudara bagi muklmin yang lainnya, jika mendengar kabar yang baik mengenai
saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon positif dan seakan-akan ia berkata: “Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat
kemenangan yang besar” (QS. An-Nisaa: 73).

Dan apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia mendoakan untuk saudarnya-saudarany a yang sedang diuji di negeri mana saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah karena telah menjaga dirinya.

Jangan sampai ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri yang aman lalu mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi Islam di bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak fair. boleh jadi engkau akan mendapat ujian jika Anda tidak merespon dengan perasaan Anda apa yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian dari Allah..

Demikian petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat pemilu, partai politik, parlemen dan sejenisnya.  Semoga ada manfaatnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Harta Yang Halal

Dalam sebuah milis, saya mendapatkan postingan dengan artikel yang berjudul seperti atas. Tergerak hati ini untuk berbagi dengan saudara2 muslim yang lain. Semoga berkenan…

———————–

Rasulullah SAW bersabda: “Akan tiba suatu zaman di mana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram.” (HR. Bukhari). Empat belas abad lebih, setelah Rasulullah menyatakan hadist ini, kini kita sedang menyaksikan sebuah kenyataan dimana orang sangat berani melakukan korupsi, penipuan, penggelembungan nilai proyek, pemerasan, penyuapan, pengoplosan BBM, produksi barang bajakan, bermain valas, dsb. Sehingga banyak orang yang menjadi korban karenanya. Bahkan tak jarang orang mengatakan “mencari yang haram aja sulit apalagi yang halal”.

Allah SWT sebenarnya telah memanggil hamba-Nya yang mukmin untuk mencari harta yang halal dan tidak makan kecuali yang halal: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik, yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar menyembah kadapa-Nya (QS.2:172). Dalam ayat lain Allah berfirman: “Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari makanan yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan,sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (QS. 2:168).

Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari ayat-ayat di atas:

1. Allah yang menciptakan manusia tentu Dialah yang paling tahu apa yang terbaik bagi manusia. Barang-barang yang Allah haramkan itu bisa dipastikan bila dilanggar akan merusak tubuh kita. Dan kita telah menyaksikan betapa orang yang korupsi, meski sedikit, telah menghancurkan negara dan nasib
berjuta rakyat, sebagaimana orang yang mabuk-mabukan telah merusak dirinya, akalnya, dan masa depannya.

2. Harta yang haram ada dua macam: pertama, haram secara zat, seperti daging babi, bangkai, meniuman yang memabukkan. Kedua, haram secara proses pendapatan, seperti harta hasil korupsi, curian, judi, penipuan, dsb. Kedua macam harta ini sama-sama membawa malapetaka bagi manusia dan kemanusiaan.

3. Memperoleh harta secara halal adalah perjuangan yang sangat mulia, karena pada ayat di atas, Allah menganggapnya sebagai ekspresi keimanan dan bukti mensyukuri nikmat-Nya.

Rasulullah SAW pernah bercerita tentang seorang yang sedang dalam perjalanan panjang, rambutnya kusut, pakaiannya kotor, ia menadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: Ya Rabb! Ya Rabb! Sedangkan makanan, minuman, dan pakaiannya haram. Mana mungkin, kata abi, permohonannya akan dikabulkan oleh Allah (HR Muslim). Ketika menyebut hadist ini Ibnu Katsir mengatakan:
makanan halal adalah penyebab diterimanya doa dan ibadah, sebagaimana makanan haram penyebab ditolaknya doa dan ibadah.

Mengingat saat ini begitu banyak makanan yang terkontaminasi oleh zat yang diharamkan, bahkan coklat dan ice cream sekalipun, maka sudah selayaknya kita lebih memperhatikan siapa produsen/pededagang nya, apakah ada label/sertifikat halal atau tidak, dan bagaimanana komposisinya. Semoga kita diberikan kelapangan dan kekuatan oleh Allah untuk mendapatkan rizki dengan jalan yang halal. Dan semoga kita juga bisa saling mengingatkan ketika akan mengkonsumsi makanan maupun minuman sehingga terhindar dari zat yang diharamkan.

sUMBER: UKNOWN

Paradigma Perubahan

“Sukses saat ini bukanlah jaminan kesuksesan di masa mendatang” dan “Sukses di masa lalu bukan juga jaminan untuk sukses di masa kini.” Begitulah kira-kira wisdom yang disampaikan oleh Pak John Welly, seorang Alumni Teknik Elektro ITB Angkatan 1973, sudah melanglang buana di Industri Telekomunikasi selama kurang lebih 27 tahun.

Tidak salah kala itu saya memaksakan diri untuk hadir dalam kuliah Kapita Selekta Teknik Telekomunikasi yang mendatangkan Pak John Welly sebagai dosen tamu. Saat itu saya tidak terbayang apa yang akan disampaikan oleh beliau melalui kuliahnya itu. Namun, begitu melihat judul bahan materi yang akan beliau sampaikan “Leading and Managing Organizational Change”, terlintas dalam pikiran saya pasti banyak pencerahan yang akan saya dapatkan di sana. Dan ternyata benar…

Dalam kuliahnya tersebut, beliau menceritakan bagaimana dua buah perusahaan telekomunikasi milik pemerintah memperbaiki diri agar siap berkompetisi secara sehat dalam Industri Telekomunikasi Indonesia.

Bagian yang menjadi inspirasi bagi saya bukanlah seberapa hebat perusahaan-perusahaan tersebut dalam mengembangkan dirinya, tapi lebih kepada pelajaran tentang strategi memimpin dan mengelola perubahan yang harus dilakukan.

Hal tersebut terkait dengan pengalaman saya di sebuah organisasi yang kala itu dituntut untuk berubah. Namun, sampai saat ini perubahan tersebut belum juga terwujud. Satu hal yang membenarkan analisis saya adalah nostalgia masa lalu. Ternyata kenangan akan kesuksesan program-program masa lalu ini yang menjadikan anggota organisasi tersebut terus bergulat dengan program tersebut meski bisa jadi sudah dirasa membosankan oleh pasar saat ini. Core aktivitasnya bisa jadi tetap, namun pewujudan programnya yang bisa berbeda disesuaikan dengan kondisi masa kini.

Saat saya berada dalam puncak kepengurusan organisasi tersebut, sempat saya akan mengeluarkan kebijakan program masa lalu tersebut, namun ternyata muncul gejolak yang sangat kuat dari segala sisi sehingga untuk meredam gejolak tersebut saya perlu memodifikasi kebijakan tersebut. Namun, karena modifikasinya tidak sempurna, akhirnya nostalgia masa lalu itu muncul kembali. Satu hal juga yang saya dapatkan, adalah keberanian seorang pemimpin untuk memutus nostalgia masa lalu tersebut ketika itu menjadi penghambat untuk maju di masa mendatang. Dan itupun dibenarkan pula dari insight yang saya dapatkan dari kuliah kapita selekta tersebut.

Memang masa lalu harus kita jadikan pelajaran, tapi bukan berarti kita terbuai dengan masa lalu tersebut. Justru pelajaran apa yang bisa kita gunakan untuk mengelola perubahan ke arah lebih baik di masa mendatang tersebut.

Nikmat Allah yang ‘unik’

Seperti biasa, dalam setiap pekan saya mengisi sebuah forum diskusi Islam bersama adik-adik kelas. Ya bahasa kerennya mah forum kajian islam lah… Banyak orang yang merasa berat ketika ditawari untuk mengisi forum kajian tersebut, dengan berbagai alasan. Belum ada ilmu, pengetahuannya belum banyak, belum bisa jadi teladan, dan lain-lain. Tapi bagi saya, ini merupakan saat yang dinanti-nantikan. Bukan karena saya sudah berilmu, bukan karena saya banyak pengetahuan, bukan karena saya bisa jadi teladan, melainkan karena forum ini menjadi sumber motivasi saya untuk terus berbuat kebaikan. Untuk terus meningkatkan pengetahuan saya tentang memahami Islam dengan benar. Bagi saya, adik-adik yang ada dalam forum itu adalah anugerah yang Allah berikan atau titipkan pada saya. Dengan alasan-alasan tadi di atas.

Anugerah adik-adik tersebut, merupakan karunia Allah yang unik bagi saya. Di saat yang lain sulit untuk melakukannya ternyata Allah memberikan kesempatan bagi saya untuk melakukan itu. Sebagai wujud syukur saya, selain meyakininya dalam hati dan mengucapkan rasa syukur pada Allah, juga adalah memanfaatkan karunia itu untuk kebaikan lainnya.

Berbicara masalah karunia Allah yang unik. Rasanya memang benar, bahwa nikmat atau karunia Allah sangat “unik”. Maksudnya unik di sini adalah, bisa jadi nikmat tersebut hanya Allah karuniakan pada kita dan tidak pada yang lain. Bisa juga hanya dikaruniakan pada yang lain dan tidak pada kita. Dengan kondisi itu, sudah selayaknyalah kita bersyukur atas nikmat bagi diri kita, dan bersabar atas nikmat yang belum diberikan pada kita.

Banyak kejadian yang rasakan terkait kondisi ini. Saat kuliah dulu, saya banyak sekali aktif dalam kegiatan non-akademik yang mengakibatkan hasil akademik saya kurang memuaskan. Tapi ternyata dengan kondisi itu, seiring dengan berjalannya waktu, banyak hal non-akademik yang saya peroleh di luar kelas yang merupakan bekal saya untuk menjalani kehidupan pasca kampus tersebut. Dan itu belum tentu didapatkan juga oleh orang lain.

Setelah lulus, hati saya sempat merasa kecewa karena tidak diterima di sebuah perusahaan yang sempat saya cita-citakan. Akhirnya saya masuk pada perusahaan yang merupakan prioritas kesekian. Tapi subhanallah, dengan masuknya saya pada perusahaan tersebut, ternyata banyak hal yang mungkin tidak bisa saya lakukan jika diterima di perusahaan pertama tersebut. Salah satunya adalah kesempatan melanjutkan kuliah. Di perusahaannya saya saat ini, usia kerja saya baru sekitar 6 bulan, tapi saya bisa melanjutkan kuliah dengan tidak menghilangkan status karyawan tetap yang sudah saya dapatkan. Kuliah dengan tidak kehilangan sepenuhnya hal-hal yang sudah saya peroleh dari perusahaan tersebut. Bukan hanya itu, sebuah keyakinan yang juga masih saya pegang. Bahwa kebutuhan itu sudah diatur oleh Allah. Melanjutkan kuliah ternyata bukan perkara yang mudah. Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Tapi karena memang Allah sudah menakdirkan kadar rizki itu sesuai dengan kebutuhan hamba-Nya, asal diikhtiari dengan baik, ternyata Allah membukakan banyak jalan untuk hal tersebut. Subhallah… Alhamdulillah… Terima Kasih yaa Allah… Rasanya belum cukup amal kebaikan yang saya lakukan sebagai wujud syukur saya untuk membayar berbagai kenikmatan yang telah engkau berikan. Amat benar kekasih-Mu tercinta Rasulullah Muhammad saw yang melakuan berbagai ibadah di setiap kesempatan sebagai wujud syukur nikmat atas kenikmatan yang telah Engkau berikan padanya.
Terima kasih yaa Allah… Masukkanlah hamba pada golongan manusia yang bersyukur… [PHM]

8 (delapan) langkah memilih dalam Pemilu 9 April 2009

Suatu saat saya mendapatkan contoh surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 nanti. Luar biasanya ukurannya adalah kertas A0 dengan jumlah partai sebanyak 38 partai, masing-masing memiliki minimal 6 orang calon anggota dewan.
Luar biasa. Berapa lama nanti kita berada di bilik suara? secara, kertas sebesar itu…

Iseng-iseng saya menghitung tahap dalam pemilihan itu, saat kita berada di TPS.
Berikut adalah tahapan dalam pemilihan tersebut

1. Daftar ulang ke KPPS dan tunggu panggilan
2. Ambil kertas suara dan menuju bilik suara
3. Perhatikan cover kertas suara
4. Bukan lipatan kertas suara 2 kali
5. Buka lembar pertama dari kertas suara itu
6. tandai partai berlambang bulan sabit kembar no.8 atau caleg yang ada di partai itu
7. Lipat kembali surat suara itu
8. Menuju kotak suara dan masukkan.

Begitulah kira-kira rekayasa yang saya buat untuk melakukan pemilihan saat pemilu 9 April 2009 nanti. Jadi tidak perlu sibuk dan berlama-lama di bilik suara karena kita tidak membuka surat suara sepenuhnya…

Selamat Memilih…
Gunakan hak pilih Anda dengan sebaik-baiknya…

“Titip Absen”

Suatu saat saya pernah diminta teman yang seorang dosen untuk menggantikan mengajar di kelasnya di sebuah Perguruan Tinggi swasta. Diminta menggantikan mengajar 2 kali, masing-masing di 2 kelas yang berbeda. Luar biasa… Hal di luar dugaan pun terjadi. Pekan pertama, di kelas kedua saya memergoki adanya mahasiswa yang “titip absen”. Tidak tanggung-tanggung 5 mahasiswa langsung. Saya kira itu adalah kejadian terakhir. Ternyata, pada minggu kedua saya ngajar, “titip absen” pun ternyata terjadi lagi, Tapi kali ini di kelas yang pertama. Sebuah kejadian yang tidak masuk dalam toleransi saya. Boleh saja mereka tidak senang dengan saya. Boleh saya mereka menggunjing saya. Tapi untuk yang satu ini rasanya sangat parah. Ini terkait dengan attitude yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut. Sebuah nilai yang juga seharusnya dibangun dalam institusi pendidikan, bukan hanya pembangunan nilai intelektual. Intelektual tanpa disertai dengan attitude yang baik, malah akan mendatangkan malapetaka yang sangat menakutkan. Dalam pikiran saya saat itu, seandainya saya dosen aslinya mungkin sanksi terberat yang akan saya berikan adalah nilai “E” atau “D” dalam DNA mata kuliah tersebut. Ya tentu dengan proses klarifikasi yang telah dijalankan, sehingga sang mahasiswa sadar akan kesalahannya dan hukumannya pun disepakati oleh yang bersangkutan. Setelah saya telurusi, ternyata kondisi ini tidak terlepas dari sistem akademik yang dibangun oleh sebuah perguruan tinggi. Memang kita menginginkan kualitas pendidikan yang memadai bagi semua mahasiswa dalam perguruan tinggi tersebut. Tapi kita pun tidak bisa mengabaikan sisi lain yang juga perlu diperhatikan dalam proses pendidikan tersebut. Sekali lagi, bukan hanya pendidikan intelektualitas, tapi juga moral atau akhlak yang juga perlu dibangun. Bagaimana jadinya bangsa ini, jika manusia-manusia pembangunnya hanya berbekal kemampuan intelektualitas tanpa akhlak yang memadai. Hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa “titip absen” itu terjadi akibat adanya kebijakan akademik yang melarang mahasiswa dengan kehadiran di bawah 75% untuk ikut UTS/UAS. Karena ketakutan itu, akhirnya mereka berani untuk “titip absen”. Larangan itu sudah bersifat komputasi, sehingga jika ada mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75%, dapat dipastikan nama mereka tidak muncul dalam daftar peserta ujian. Dengan kondisi seperti ini, rasanya perlu dibuat sebuah sistem yang dapat memfasilitasi kedua hal tersebut. Pendidikan intelektualitas dan akhlak. [PHM]

Merenungi Kembali Sebuah Cita-Cita

Bismillahirrahmanirrahim…
Tidak ada seorang pun di antara kita yang tidak memiliki cita-cita. Disadari ataupun tidak, sejak kecil kita pasti memiliki cita-cita. Dengan bahasa lebih sederhana, cita-cita ini bisa kita artikan sebagai sebuah bentuk keinginan yang muncul dalam alam pikiran untuk dapat diraih pada suatu saat kelak. Tidak peduli apakah cita-cita itu kecil atau besar. Tidak peduli cita-cita itu terasa berat ataupun ringan. Yang menjadi permasalahan mengenai cita-cita tersebut bukanlah pada hal-hal tersebut di atas, melainkan pada seberapa kuat kita menggenggam cita-cita tersebut dan seberapa keras kita berusaha untuk menggapai cita-cita tersebut. Kontribusi kita mengenai cita-cita tersebut, bukanlah tercapai atau tidaknya cita-cita tersebut, melainkan lebih pada kekuatan kita dalam usaha menggapai cita-cita tersebut.

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (Q.S. Ali Imran, 3:159)

”Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Ankabut, 29:69)

Kedua ayat di atas rasanya cukup bagi kita untuk semakin menguatkan tekad dan usaha dalam menggapai satu atau lebih cita-cita yang telah kita canangkan. Itulah kekuatan yang dimiliki oleh orang-orang sukses di dunia ini. Mereka berani untuk bermimpi, dan berani pula untuk menggapainya dengan berbagai tantangan yang kelak akan dihadapinya. Sebagaimana ungkapan seorang Ulama di Mesir, Hasan Al-Banna, ”Kenyataan mu di hari ini adalah mimpi mu di hari kemarin”. Juga suri teladan kita Rasulullah Muhammad saw, juga tercipta sebuah impian ketika sedang membuat parit dalam persiapan menghadapi Perang Parit. Saat terpercik sebuah bunga api ketika memukul batu yang sangat besar , beliau berkata ”Percikan api ini menandakan suatu saat kita akan dapat menaklukan dua buah kekuasaan terbesar saat itu yaitu Romawi dan Persia”. Itulah kekuatan-kekuatan impian yang menjadikan kita lebih memiliki gairah atau semangat dalam menjalani hidup ini.

Lantas, bagaimana dengan kita sekarang? Sebuah pertanyaan yang sepertinya layak kita lontarkan kepada diri kita sendiri. Sudahkah kita memiliki impian tersebut? Sudah seberapa banyak langkah yang kita ayunkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut? Atau, jangankan keberanian untuk menganyunkan langkah, untuk memiliki impian saja kita tidak berani melakukannya? Sungguh, sangat disayangkan ketika yang terjadi adalah kondisi yang tersebut. Padahal Allah swt telah menganugerahkan kepada akal pikiran dan nurani untuk dapat melakukan itu semua.

Apa gerangan yang menjadikan kita lemah untuk dapat melakukan hal tersebut?
Apakah perasaan tidak mampu?
Apakah perasaan bahwa kita adalah orang yang lemah?
Apakah perasaan bahwa kita adalah orang kecil?
Sampai kapan kita akan memiliki perasaan tersebut?
Ragukah kita akan rahmat Allah yang telah dijanjikan-Nya pada kita?

Semakin kita ragu akan semua itu, semakin tidak akan ada arti keberadaan kita di dunia ini. Karena hidup itu adalah perjuangan. Allah tidak menilai besar kecil kesuksesan, tapi besar kecilnya usaha kita untuk mewujudkan cita-cita itu.
Semakin kita menunda-nunda langkah menuju sebuah cita-cita kesuksesan, semakin tertunda pula kesuksesan itu datang pada kita.
Sebuah kesuksesan besar pada hakikatnya berawal dari kesuksesan kita dalam mengayunkan langkah-langkah kecil menuju sebuah cita-cita.

Mulailah untuk berani bermimpi…
Mulailah untuk berani mengambil langkah menuju impian tersebut…
Mulailah untuk berani melawan berbagai gangguan yang muncul dalam menggapai impian itu…

Salam Sukses…!!!

Wallahu’alam…

Bimbang antara dua pilihan

Hari ini, kembali ku rasakan hal yang kurasakan pada 6 bulan lalu, saat akan memutuskan antara melanjutkan kuliah S2 ataukah bekerja. Saat itu, banyak sekali pertimbangan yang harus aku perhatikan, terkait berbagai rencana dan cita-cita hidup yang sudah aku canangkan jauh-jauh hari. Tidak hanya untuk diriku sendiri, tapi juga untuk orang tua, adik-adik, keluarga ku kelak suatu saat, dan semua pihak yang ada di sekitar ku. Sehingga antara S2 dan bekerja berada pada tingkat prioritas yang sama.

Saat itu, petimbangan utama saya untuk memilih kuliah S2 adalah sebagai upaya untuk memperbaiki “kualitas hidup” yang lebih baik. Maklum saat itu hasil dari kuliah S1 saya tidak terlalu memuaskan, jauh dari harapan hati kecil saya. Kecil kesempatan bagi saya untuk berkarir di suatu tempat yang memilki “income” besar dengan modal S1 tersebut, pasti prasyaratnya sangat berat. Meski terkadang tidak selamanya hasil kuliah S1 sebanding linier dengan kualitas pekerjaan. Dan tidak ada jaminan pula bahwa S2 saya akan lebih baik dan memperoleh kondisi hidup yang lebih baik setelahnya. Selain juga karena cita-cita saya untuk memperoleh doktoral dalam usia 30 tahun.

Kemudian, pertimbangan utama saya untuk bekerja adalah keinginan saya untuk lepas sepenuhnya dari tanggungan orang tua. Agar orang tua bisa terpusat konsentrasinya untuk menyukseskan cita-cita adik-adik yang ternyata membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk mencapainya. Dengan kerjaan itu, saya dapat menggunakan sebagian kecil dari gaji saya untuk keperluan sehari-hari saya, sisanya saya bagi-bagi untuk membantu adik-adik saya, tabungan kuliah S2 saya, dan tabungan ketika kelak saya berkeluarga.

Setelah melalui perenungan yang sangat panjang, dengan keyakinan bahwa Allah sudah menakdirkan kadar rezeki bagi hamba-Nya, akhirnya saya memutuskan untuk mencari pekerjaan yang membuka peluang bagi saya untuk melanjutkan kuliah S2 dengan tidak kehilangan status dalam pekerjaan tersebut. Dan Alhamdulillah, Allah mengabulkannya dengan memberikan dan membuka jalan bagi saya untuk melakukan itu. Sudah 5 bulan saya bekerja di tempat itu dan ini adalah bulan ke-6, dengan penghasilan yang bagi saya sudah cukup untuk menjajaki beberapa rencana dalam hidup. Dan tabungan dari penghasilan itupun telah saya gulirkan.

Seiring berjalan waktu, lamaran kuliah S2 pun saya sampaikan pada suatu perguruan tinggi. Tidak lebih dari 1 bulan, saya dikabari bahwa saya ternyata diterima sebagai mahasiswa master di perguruan tinggi tersebut. Subhanallah… Sebuah kenikmatan bagi saya yang mungkin jarang didapatkan orang. Diberi kesempatan untuk bekerja sambil kuliah. Tidak terbayang jika ternyata kemarin saya diberikan hasil S1 yang memuaskan dan memperoleh pekerjaan yang layak, mungkin saya tidak akan dapat kesempatan untuk melanjutkan kuliah S2 ini.
Fyuh.. Sebuah takdir yang tidak sederhana…

Namun, ternyata kebahagiaan saya dapat bekerja sambil kuliah tersebut tidak berlangsung lama. Tiba-tiba terbersit dalam hati kecil ini untuk memutuskan memilih salah satunya. Terbersit dalam hati kecil bahwa jangan sampai hasil kuliah S2 yang saya cita-citakan terganggu karena kerjaan saya saat ini (menuntut mobilitas sangat tinggi). Begitupun sebaliknya jangan sampai perkembangan kantor menjadi terhambat karena terganggu oleh tidak efektifnya kerjaan saya yang sedang kuliah.

Hmm… Sebuah pilihan yang kembali tidak sederhana, sama seperti dulu, tapi semuanya telah ada dalam genggaman dan memutuskan untuk melepas yang mana, bukan mengambil yang mana. Ditambah lagi, saat ini dibalik kedua pilihan itu telah terhampar pula prospek-prospek yang jauh lebih baik. Jika memprioritaskan kuliah, bagaimana dengan kerjaan saya yang bisa jadi berdampak pada finansial saya. Dan jika memprioritaskan kerjaan, bagaimana dengan kuliah saya yang berdampak pada nasib masa depan saya. The hardness decision for me… Walaupun memang, jika saya memprioritaskan kuliah, telah terbuka corong-corong finansial lain meskipun tidak sebesar yang ada saat ini.

Duhai Rabbi… Penentu segala kejadian bagi ciptaan-Nya, berikanlah kepada hamba-Mu ini petunjuk untuk mengambil keputusan terbaik antara dua pilihan itu dengan tidak mengganggu keputusan-keputusan besar lainnya yang telah ku ambil…

Bismillah… Jika allah telah menetapkan sesuatu, pasti Allah akan membuka jalan bagi kebaikan hamba-Nya tersebut… Insya Allah…[PHM]

Pemilu 2009

Saat ini, Selasa 3 Februari 2009, merupakan H-65 dari pelaksanaan Pemilu 2009 nanti yang jatuh pada hari Kamis, 9 April 2009. Sebagai seseorang yang memiliki peran dalam pensuksesan pelaksanaan pemilu, saya berpikir strategi untuk menyukseskan Pemilu tersebut. Betapa tidak, saya pikir banyak sekali ancaman-ancaman ketidaksuksesan pelaksanaan pemilu ini. Seperti Sistem Pemilu yang berubah, semakin banyaknya partai peserta pemilu dan calon anggota dewan yang langsung dipilih oleh masyarakat dengan suara terbanyak. Jika tidak diikuti dengan sosialisasi yang intensif dari pelaksana pemilu, hal ini tentu akan membuat masyarakat kebingunan, yang akhirnya bisa jadi menjadikan angka golput semakin tinggi.

Bagi saya pribadi, hal yang menjadi ancaman paling besar dalam pelaksanaan pemilu ini adalah sistem pelaksanaan pemungutan suara. Terjadi perubahan yang sangat signifikan dari pelaksanaan pemungutan suara ini. Saat ini, pada Pemilu Legislatif nanti, penentuan Anggota Dewan yang akan duduk di Lembaga Legislatif tidak ditentukan oleh partai melalui mekanisme prioritas nomor urut Calon Anggota Dewan (CAD), melainkan melalui mekanisme perolehan suara terbanyak yang diperoleh seorang CAD. Sehingga bisa jadi, seorang CAD yang memiliki nomor urut paling akhir, namun memperoleh suara terbanyak maka dia akan masuk menjadi Anggota Dewan terpilih mengalahkan CAD yang ada pada nomor urut di atasnya. Dengan catatan, partai tersebut memperoleh jatah kursi di dewan tempat CAD  tersebut akan ditugaskan. Jatah kursi tersebut diperoleh dari perolehan suara partai dibagi oleh Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). (UU No.10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD)

Hal tersebut memang bukan menjadi perhatian khusus bagi pemilih. Tapi berdampak langsung kepada pemilih yang mengharuskannya memilih langsung CAD yang ditawarkan oleh suatu partai politik. Pemilih harus mengetahui siapa dan seperti apa CAD yang akan dipilihnya dalam pemilu nanti. Dengan banyaknya CAD yang ditawarkan oleh suatu partai, bisa jadi membuat mereka menjadi apatis mengambil sikap golput dengan alasan tidak ada orang yang layak untuk dipilih. Oleh karena itu, sosialisasi dari partai peserta pemilu dan CAD harus dilakukan dengan intensif dibarengi dengan pemberian pendidikan politik bagi masyarakat.

Hal lain yang saya pandang cukup krusial adalah dengan adanya perubahan dari coblos menjadi contreng. Belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa pemilihan kali ini dilakukan dengan contreng. Bukan saja tentang contreng-mencontreng, syarat agar surat suara sah pun bisa jadi belum banyak yang mengetahui. Aturan mengenai keabsahan surat suara sah adalah

  1. Sah jika terdapat contrengan pada salah satu kotak nama partai
  2. Sah jika terdapat contrengan pada salah satu kotak nomor/nama calon anggota DPR dan DPRD
  3. Tidak sah jika terdapat contrengan pada keduanya (nomor/nama partai dan nomor/nama CAD)
  4. Sah jika terdapat contrengan pada gambar calon anggota DPD.

Menjadi pemilih yang cerdas adalah sebuah pilihan yang sangat mulia. Cerdas karena tahu bahwa suara dia sangat berarti bagi pembangunan bangsa ini. Cerdas karena mengetahui siapa yang layak untuk dipilih. Selamat menjadi pemilih yang cerdas… [PHM]